Saturday, January 19, 2019

POS PELAYANAN PENYULUHAN




PENDAHULUAN

Pos pelayanan penyuluhan perikanan merupakan tempat berpangkalnya para penyuluh fungsional perikanan, atau penyuluh lain, para pelaku utama dan pelaku usaha dalam melaksanakan tugas penyuluhan perikanan, dan berada pada sentra-sentra kegiatan pelaku usaha perikanan khususnya nelayan, pembudidaya, pengolah ikan, atau pusat teknologi perikanan yang berada di kawasan.

Contoh : Pelabuhan Perikanan, Unit Kerja Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan, Perguruan Tinggi.




TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU No.16/2006 Pos Pelayanan Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha serta unsur penunjang (penelitian dan pengembangan (IPTEK), permodalan, informasi/ perpustakaan, diklat) untuk :
  1. Menyusun programa penyuluhan dan rencana kegiatan penyuluhan perikanan;
  2. Melaksanakan penyuluhan di kawasan minapolitan;
  3. Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya;
  4. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha perikanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  5. Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
  6. Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, temu teknologi, temu usaha/bisnis, dan penerapan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  7. Melakukan kegiatan administrasi penyuluhan perikanan;
  8. Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  9. Melakukan kerjasama dan memperluas jejaring kerja;
  10. Memfasilitasi forum penyuluhan tingkat lapang di kawasan minapolitan (unit kerja lapang Ditjen Teknis dan Badan litbang, Dinas KP, Badan Penyuluhan Kab/Kota/Kecamatan, Penyuluh Perikanan, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha; dan
  11. Melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan penyuluhan perikanan yang dilaksanakan.

Fungsi lainnya adalah sebagai :
  1. Pangkalan “home base” penyuluh setiap hari;
  2. Pusat penyediaan materi penyuluhan (PUSTAKA MATERI PENYULUHAN);
  3. Wadah koordinasi dengan stakeholder pembina minapolitan; dan
  4. Pusat informasi Minapolitan (P-LIK dan M-LIK)
 





MEKANISME KERJA PENYULUH PERIKANAN

  1. Dalam sistem penyuluhan perikanan, sub sistem penyuluhan perikanan mempunyai kedudukan sentral.
  2. Semua sub sistem dalam sistem penyuluhan perikanan mempunyai hubungan fungsional yang dalam operasionalnya mengannut prinsip kemitrasejajaran, keterbukaan, saling membutuhkan dan saling  ketergantungan satu sama lain.




Gambar. Diagram alur kerja penyuluhan perikanan
 





Gambar. Diagram mekanisme kerja pembinaan pos penyuluh

No comments:

Post a Comment