PENDAHULUAN
Pos pelayanan penyuluhan perikanan
merupakan tempat berpangkalnya para penyuluh fungsional perikanan, atau
penyuluh lain, para pelaku utama dan pelaku usaha dalam melaksanakan tugas
penyuluhan perikanan, dan berada pada sentra-sentra kegiatan pelaku usaha
perikanan khususnya nelayan, pembudidaya, pengolah ikan, atau pusat teknologi
perikanan yang berada di kawasan.
Contoh : Pelabuhan Perikanan, Unit Kerja
Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan, Perguruan Tinggi.
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU
No.16/2006 Pos Pelayanan Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para
penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha serta unsur penunjang (penelitian dan
pengembangan (IPTEK), permodalan, informasi/ perpustakaan, diklat) untuk :
- Menyusun programa penyuluhan dan rencana kegiatan penyuluhan perikanan;
- Melaksanakan penyuluhan di kawasan minapolitan;
- Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya;
- Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha perikanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
- Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, temu teknologi, temu usaha/bisnis, dan penerapan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- Melakukan kegiatan administrasi penyuluhan perikanan;
- Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- Melakukan kerjasama dan memperluas jejaring kerja;
- Memfasilitasi forum penyuluhan tingkat lapang di kawasan minapolitan (unit kerja lapang Ditjen Teknis dan Badan litbang, Dinas KP, Badan Penyuluhan Kab/Kota/Kecamatan, Penyuluh Perikanan, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha; dan
- Melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan penyuluhan perikanan yang dilaksanakan.
Fungsi lainnya adalah sebagai :
- Pangkalan “home base” penyuluh setiap hari;
- Pusat penyediaan materi penyuluhan (PUSTAKA MATERI PENYULUHAN);
- Wadah koordinasi dengan stakeholder pembina minapolitan; dan
- Pusat informasi Minapolitan (P-LIK dan M-LIK)
MEKANISME
KERJA PENYULUH PERIKANAN
- Dalam sistem penyuluhan perikanan, sub sistem penyuluhan perikanan mempunyai kedudukan sentral.
- Semua sub sistem dalam sistem penyuluhan perikanan mempunyai hubungan fungsional yang dalam operasionalnya mengannut prinsip kemitrasejajaran, keterbukaan, saling membutuhkan dan saling ketergantungan satu sama lain.
Gambar. Diagram
alur kerja penyuluhan perikanan
Gambar. Diagram mekanisme
kerja pembinaan pos penyuluh
No comments:
Post a Comment